PETUGAS SYARIAT MENJALANI HUKUMAN CAMBUK

PETUGAS SYARIAT MENJALANI HUKUMAN CAMBUK

Informasi_Lima Pelanggar Syariat di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk,




Banda Aceh
– Petugas dinas syariat Islam kota Banda Aceh kembali menjatuhkan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam, Senin 31 Okteber 2016 di Masjid Al Muttaqin, Peunayong Banda Aceh.

Sebanyak lima orang pelanggar syariat yang divonis bersalah telah melanggar hukum diantaranya tiga pelanggar Maisir dan Dua pelanggar Khalwat. Mereka masing-masing dikenakan sebanyak lima kali cambuk setelah dikurangi masa tahan dua kali dari hukuman yang dijatuhkan sebanyak tujuh kali cambuk.

Tiga pelanggar Maisir mereka adalah Akhyaruddin, Paidin dan Iswanto. Sedangkan sepasang pelanggar hukum Khalwat ialah
Marzuki dan Marlina.
Asisten I Walikota Banda Aceh, Bahtiar saat memberikan sambutannya mengatakan, proses ukhtubat cambuk tersebut merupakan bukan sebuah tontonan untuk ditertawakan namun harus dijadikan pelajaran.

Bahtiar menegaskan, proses uktubat cambuk itu adalah untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa syariat Islam di kota Banda Aceh tetap dijalankan.

Ini bukan sebuah tontonan untuk ditertawakan akan tetapi kami pemerintah ingin memperlihatkan bahwa syariat Islam di kota Banda Aceh tetap terus dijalankan, tuturnya.

Bahtiar meminta bagi pelanggar agar dapat menjadikan pelajaran dan tidak mengulangi kembali perbuatan yang telahdilakukan.

Selain itu, Bahtiar jugat turut memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat kota Banda Aceh yang selama ini telah ikut membantu pemerintah dalam menegakkan syariat islam dengan baik.

Terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah membantu petugas dinas syariat Islam dan pemerintah kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat selama ini, ujarnya.
Sumber : Media AcehFoto : Zuhri Noviandi




Contact Us

Name

Email *

Message *

Back To Top