HAK ASASI MANUSIA (HAM)
TUGAS
disususn untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada jurusan Perbankan Syariah
disususn untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada jurusan Perbankan Syariah
Dosen Pembimbing
Fauza Andriyadi, S.H.i, M.Si
Oleh:
Ali Sahdi Sambo (160603156)
Mukhtisar (160603168)
Reza Iswanda (100603167)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
AR-RANIRY
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2016
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...........................................................................................................
i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................
1
1.1
Latar Belakang.................................................................................
1
1.2
Rumusan
Masalah............................................................................
1
1.3
Tujuan
makalah................................................................................
2
1.4
Kegunaan ........................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 3
2.1
Hak Asasi
Manusia (HAM).............................................................
3
2.1.1
Pengertian
HAM..................................................................
3
2.1.2
Ruang lingkup
HAM............................................................
4
2.1.3
Pembatasan
dan pernyataan tentang HAM lain.................. 5
2.1.4
Contoh-contoh
pelanggaran HAM.......................................
6
2.1.5
Perkembangan
pemikiran HAM........................................... 7
2.2
Sejarah HAM...................................................................................
8
2.3
HAM Menurut
Islam.......................................................................
10
2.4
HAM di
Indonesia...........................................................................
12
BAB III PENUTUP...............................................................................................
13
3.1 Kesimpulan .................................................................................... 13
3.2 Saran ............................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
14
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak
lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan pikirannya.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh
karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Banda Aceh, 02 november 2016
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Untuk
dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap
manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya
seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut
bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah
anugrah Allah yang sudah dibawanya.
Sejak lahir ke alam dunia, hak-hak itulah yang kemudian
disebut dengan Hak Asasi Manusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut adalah
mustahil ia dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan.
Namun persoalannya kemudian, apakah setiap manusia dan setiap muslim sudah
menyadari hak-hak tersebut? Jawabannya, mungkin belum setiap orang, termasuk
umat islam menyadarinya. Hal ini mungkin akibat rendahnya pendidikan atau
sistem social politik dan budaya di suatu tempat yang tidak kondusif untuk anak
dapat bekembang dengan sempurna (Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam
2003:5).
Dalam
sudut pandang Islam Hak Asasi Manusia suadah diatur berdasarkan atau berpedoman
pada Al-Qur’an dan Hadist. Karena Al-Qur’an dan Hadist merupakan pedoman hidup
bagi seluruh manusia yang ada di bumi ini pada umumnya dan bagi umat islam pada
khususnya.oleh karena itu umat munusia pada umumnya dan umat islam pada
khususnya apabila tidak ingin hak-haknnya diramapas oleh orang lain, maka
hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkannya selama
tidak mengambil atau melampui batas dari hak-hak orang lain.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
a. Apa konsep dasar dengan hak asasi
manusia?
b. Bagaimanakah sejarah lahirnya hak
asasi manusia?
c. Bagaimanakah perbedaan pandangan
antara Islam dan HAM?
d. Bagaimanakah perkembangan HAM di
Indonesia?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini,
antara lain:
a. Untuk memenuhi tugas yang yang
berkaitan dengan HAM
b. Untuk mengetahui bagaimana
pandangan Islam tentang HAM
1.4 Kegunaan
Adapun kegunaan dari penulisan makalah
ini, antara lain:
a. Sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa
yang ingin megetahui bagaimana Islam memandang HAM
b. Bagi penulis, untuk menambah
wawasan dalam menulis Karya Ilmiah
c. Sebagai salah satu syarat untuk
memenuhi tugas akademik, yang diberikan oleh Dosen
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Hak Asasi Manusia(HAM)
2.1.1 Pengertian HAM
Hak-hak
dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia
manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa
memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan,
jenis kelamin atau kebangsaan.[1]
Hak
Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United
Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia
hidup sebagai manusia.[3]
John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
2.1.2 Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
(HAM)
Hak Asasi Manusia yang diuraikan
diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan.
Hal itu di ungkapkan sebagai berikut:
a. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b. Setiap orang berhak atas pengakuan
di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada
c. Setiap orang berhak atas rasa aman
dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu
d. Setiap orang tidak boleh diganngu yang
merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat
kediamannya
e. Setiap oarng berhak atas
kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik
tidak boleh di ganggu, kecuali atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak
boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai
dengan Undang-Undang
f. Setiapa orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
penghilangan paksa dan penghilangan nyawa
g. Setiap orang tidak boleh
ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara
sewenang-wenang
h. Setiap orang berhak hidup dalam
tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang
menghormati, melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan
kewajiban dasar mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.[4]
2.1.3 “ No one can take away your human
right (pembatasan dan pernyataan
bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang
lain).”
Kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup
dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya serta turut serta
melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan
ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan
budaya yang berlaku dinegara Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.[5]
HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi, atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).[6]
Sebagai
manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang dibekali akal,
akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti halnya pengertian HAM
itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali.
Tapi kenapa sampai sekarang masih banyak diantara kita saudara-saudara kita
yang Haknya diambil atau dirampas.
Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa
kita tidak menyadari itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas
haknya, banyak rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa
sekolah, kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa
pernyataan bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak dari orang lain.
Sekecil apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri
yang sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga
akhir hayat.
Pentingnya
kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita
memahami semua itu? Karena minimnya pengetahuan, kurang tegasnya hukum, kurang
tegasnya pemimpin, sehingga masih banyak sekali terjadi pelanggaran HAM
disekitar kita.
2.1.4 Contoh-contoh
pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM sering terjadi disekeliling kita entah disadari atau tidak, contoh saja
pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak lagi hal ini bukanlah
satu hal yang asing dikalangan kita. Selain itu masih banyak juga pelanggaran
HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat melampaui batas.
Berikut
ini akan di tampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama orde
baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari
http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1. 1991:
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
2. 1992:
·
Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan
oleh perusahaan tommy Suharto
·
Penagkapan Xanana Gusmao
3. 1993:
Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
4. 1996:
·
Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya.
Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya. (26 Desember 1996)
·
Kasus tanah Balongan
·
Sengketa antara penduduk setempat dengan
pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
·
Sengketa tanah Manis Mata
·
Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban
jatuh karena ditembak aparat. Ketika memprotes penggusuran tanah mereka
·
Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar
·
Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember
1996)
5. 1997:
·
Kasus tanah Kemayoran
·
Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku
dukun santet di Ja-Tim
6. 1998:
·
Kerusuhan Mei dibeberapa kota meletus. Aparat
keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan
diperkosa dam harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998)
·
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa
Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.pembunuhan terhadap
beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998. Peristiwa
ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal denagn Tragedi Semanggi, dan
lain-lain.
Contoh-contoh
ini hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita
masih banyak contoh-contoh yang tidak dapat semuanya ditulis disini. Hanya
bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut.[7]
2.1.5 Perkembangan
pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM
generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM
generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap
hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan
hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak
hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of
the basic Duties of Asia People and Government.
2.2 Sejarah HAM
Negara
yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi
terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen
kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah
MAGNA CHARTA.
Tindakan
sewenang-wenang Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan
yang akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat suatu perjanjian
yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15
Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak
seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perjuangan
di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk Hak Azasi
Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt
tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat
tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa
takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom
from want).
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari
1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt.
Baru
2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia
2.3 HAM Menurut Islam
Hak
asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia,
lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia
adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia
juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas
dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban
tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara
eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem
HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua
manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang
dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat
ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat
13, yang artinya sebagai berikut :“Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu
dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada
dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam
al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi
al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal
pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu
al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu
al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan
atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan
atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga
keturunan).
Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh
setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi,
berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan
masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan
komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
- Pengaturan Hak Asasi Manusia
dalam Hukum Islam
Al-Qur’an
dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi
terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat
Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh
sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat
dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
1.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan
hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32.
Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat.
2.)
Al-Qur’an
juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk,
serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat
13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan
orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan
berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan
qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara
mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan
mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu
juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan
contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya
terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan
hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda
beliau : “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah
dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di
luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela
hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”
2.4 Ham di Indonesia
Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan.
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli
1959, berlaku UUD 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai
sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai Hak Asasi
Manusia di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama
yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi
kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai
dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan
tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi
terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi
tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
Hak
Asasi Manusia telah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadist dan umat islam harus
benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan haknya
tersebut sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan melanggar hak orang lain.
3.2 Saran
Setelah
membaca dan membahas makalah ini, hendaklah kita sebagai mahasiswa menghormati
hak orang lain.Hendaklah kita terus mengkaji secara mendalam pengetahuan kita
tentang HAM Penulis mengharapkan saran dan kritikan dari berbagai pihak yang
sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Human Right and The Media . Hak-Hak Asasi Manusia dan Media. Yayasan Obor Indoonesia.
Drs. S. Sumarsono. Dkk. Pendidikan kewarganegaraan.
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Sosiologi Hukum.
Wahidin. 2008. Hak Asasi Manusia (HAM).
[1] Hak-Hak Asasi Manusia dan Media (Human Right and The Media) Yayasan
Obor Indoonesia. Hal 13.
[2] Sosiologi Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Hal 90
[3] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
[4] Sosiologi Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Hal 91
[5] Drs. S. Sumarsono. Dkk. Pendidikan kewarganegaraan. Hal 10
[6] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
[7] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).