Makalah PKN Tentang HAM

Makalah PKN Tentang HAM



HAK ASASI MANUSIA (HAM)

TUGAS
disususn untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada jurusan Perbankan Syariah




Dosen Pembimbing
Fauza Andriyadi, S.H.i, M.Si



Oleh:
Ali Sahdi Sambo (160603156)
Mukhtisar (160603168)
Reza Iswanda (100603167)








FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2016
 


DAFTAR ISI



DAFTAR ISI........................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii

BAB I     PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1    Latar Belakang................................................................................. 1
1.2    Rumusan Masalah............................................................................ 1
1.3    Tujuan makalah................................................................................ 2
1.4    Kegunaan ........................................................................................  2

BAB II   PEMBAHASAN ....................................................................................  3
2.1    Hak Asasi Manusia (HAM)............................................................. 3
2.1.1        Pengertian HAM.................................................................. 3
2.1.2        Ruang lingkup HAM............................................................ 4
2.1.3        Pembatasan dan pernyataan tentang  HAM lain.................. 5
2.1.4        Contoh-contoh pelanggaran HAM....................................... 6
2.1.5        Perkembangan pemikiran HAM........................................... 7
2.2    Sejarah HAM................................................................................... 8
2.3    HAM Menurut Islam....................................................................... 10
2.4    HAM di Indonesia........................................................................... 12

BAB III  PENUTUP............................................................................................... 13
3.1      Kesimpulan ....................................................................................  13
3.2      Saran  .............................................................................................  13
                         

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 14











KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan pikirannya.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Banda Aceh, 02 november 2016

Penyusun



BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin,  setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah Allah yang sudah dibawanya.
Sejak lahir ke alam dunia, hak-hak itulah yang kemudian disebut dengan Hak Asasi Manusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut adalah mustahil ia dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah Tuhan. Namun persoalannya kemudian, apakah setiap manusia dan setiap muslim sudah menyadari hak-hak tersebut? Jawabannya, mungkin belum setiap orang, termasuk umat islam menyadarinya. Hal ini mungkin akibat rendahnya pendidikan atau sistem social politik dan budaya di suatu tempat yang tidak kondusif untuk anak dapat bekembang dengan sempurna (Ahmad Kosasih, HAM dalam Perspektif Islam 2003:5).
Dalam sudut pandang Islam Hak Asasi Manusia suadah diatur berdasarkan atau berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist. Karena Al-Qur’an dan Hadist merupakan pedoman hidup bagi seluruh manusia yang ada di bumi ini pada umumnya dan bagi umat islam pada khususnya.oleh karena itu umat munusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknnya diramapas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkannya selama tidak mengambil atau melampui batas dari hak-hak orang lain.
1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
a.       Apa konsep dasar dengan hak asasi manusia?
b.      Bagaimanakah sejarah lahirnya hak asasi manusia?
c.       Bagaimanakah perbedaan pandangan antara Islam dan HAM?
d.      Bagaimanakah perkembangan HAM di Indonesia?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini, antara lain:
a.       Untuk memenuhi tugas yang yang berkaitan dengan HAM
b.      Untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang HAM
1.4 Kegunaan
Adapun kegunaan dari penulisan makalah ini, antara lain:
a.       Sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa yang ingin megetahui bagaimana Islam memandang HAM
b.      Bagi penulis, untuk menambah wawasan dalam menulis Karya Ilmiah
c.       Sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas akademik, yang diberikan oleh Dosen







BAB II PEMBAHASAN
2.1  Hak Asasi Manusia(HAM)
2.1.1 Pengertian HAM
Hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.[1]
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.[3]
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).



2.1.2 Ruang lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan sebagai berikut:
a.       Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b.      Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada
c.       Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
d.       Setiap orang tidak boleh diganngu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya
e.       Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang
f.       Setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa
g.      Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang
h.      Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.[4]


2.1.3 “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan
            bahwa       tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku dinegara Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.[5]
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).[6]
Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa sampai sekarang masih banyak diantara kita saudara-saudara kita yang Haknya diambil atau dirampas.
 Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa kita tidak menyadari itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas haknya, banyak rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa  sekolah,  kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa pernyataan bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak dari orang lain. Sekecil apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri yang sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga akhir hayat.
Pentingnya kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita memahami semua itu? Karena minimnya pengetahuan, kurang tegasnya hukum, kurang tegasnya pemimpin, sehingga masih banyak sekali terjadi pelanggaran HAM disekitar kita.
2.1.4    Contoh-contoh pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM sering terjadi disekeliling kita entah disadari atau tidak, contoh saja pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak lagi hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan kita. Selain itu masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat melampaui batas.
Berikut ini akan di tampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama orde baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1.      1991:
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
2.      1992:
·         Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto
·         Penagkapan Xanana Gusmao
3.      1993:
Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
4.      1996:
·         Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya. (26 Desember 1996)
·         Kasus tanah Balongan          
·         Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
·         Sengketa tanah Manis Mata
·         Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika memprotes penggusuran tanah mereka
·         Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar
·         Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
5.      1997:       
·         Kasus tanah Kemayoran
·         Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Ja-Tim
6.      1998:
·         Kerusuhan Mei dibeberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan diperkosa dam harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998)
·         Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal denagn Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh ini hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita masih banyak contoh-contoh yang tidak dapat semuanya ditulis disini. Hanya bagaimana cara kita menyikapi hal tersebut.[7]
2.1.5    Perkembangan pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
            Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
         Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
2.2   Sejarah HAM
Negara yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah MAGNA CHARTA.
Tindakan sewenang-wenang Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perjuangan di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk Hak Azasi Manusia. Seperit misalnya Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt.
Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia
2.3  HAM Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut :“Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan).
 Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
- Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.)  Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) 
Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.)  Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau : “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.”
2.4 Ham di Indonesia
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.


BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan
            Dari pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
Hak Asasi Manusia telah di atur dalam Al-Qur’an dan Hadist dan umat islam harus benar-benar mengetahui hak-hak yang diberikan kepadanya dan menggunakan haknya tersebut sebaik-baiknya selama tidak bertentangan dan melanggar hak orang lain.
3.2 Saran
Setelah membaca dan membahas makalah ini, hendaklah kita sebagai mahasiswa menghormati hak orang lain.Hendaklah kita terus mengkaji secara mendalam pengetahuan kita tentang HAM Penulis mengharapkan saran dan kritikan dari berbagai pihak yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.





DAFTAR PUSTAKA

 Human Right and The Media . Hak-Hak Asasi Manusia dan Media. Yayasan Obor Indoonesia.
Drs. S. Sumarsono. Dkk. Pendidikan kewarganegaraan.
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Sosiologi Hukum.
Wahidin. 2008. Hak Asasi Manusia (HAM).



[1] Hak-Hak Asasi Manusia dan Media (Human Right and The Media) Yayasan Obor Indoonesia. Hal 13.
[2] Sosiologi Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Hal 90
[3] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
[4] Sosiologi Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Hal 91
[5] Drs. S. Sumarsono. Dkk. Pendidikan kewarganegaraan. Hal 10
[6] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
[7] Wahidin. 2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).




Contact Us

Name

Email *

Message *

Back To Top