Makalah
PENGANTAR MANAJEMEN PERBANKAN
SYARIAH
Pola Manajemen Bank Syariah
Dosen Pembimbing
Syahrial, S.E, M.M
Oleh:
Mukhtisar (160603168)
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
AR-RANIRY
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2016
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...........................................................................................................
i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................
1
1.1
Latar Belakang.................................................................................
1
1.2
Tujuan
makalah................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 2
2.1
Pengertian
Manajemen Dalam Islam................................................
2
2.2
Unsur
Manajemen Syari’ah dan Implikasinya.................................
3
2.2.1
Perencanaan .................................................................. 3
2.2.2
Perorganisasian..............................................................
8
2.2.3
Struktur
Organisasi........................................................
8
2.2.4
Perencanaan
Organisasi.................................................
11
2.2.5
Pengawasan .................................................................. 15
BAB III PENUTUP...............................................................................................
18
3.1 Kesimpulan .................................................................................... 18
3.2 Penutup ......................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
20
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak
lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman
kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu
kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Banda Aceh, 09 oktober 2016
Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam makalah ini kami berusaha menyampaikan sedikit banyak
mengenai Pola Managemen Bank Syari’ah. Harus kita ketahui terlebih dahulu apa
itu managemen. Managemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Pengaturan
itu harus di lakukan melalui proses dan di atur berdasarkan urutan dari
fungsi-fungsi managemen itu. Jadi dapat kita simpulan bahwasannya managemen itu
merupaka suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang di inginkan. Selanjutnya
Bank syari’ah adalah lembaga bank yang dikelola dengan dasar-dasar syari’ah.
Dengan kata lain, pengelolaan bank syari’ah harus didasarkan pada nilai,
prinsip dan konsep syari’ah.
Begitu pun dengan Managemen yang ada di dalam Bank Syari’ah,
Managemen di dalam Bnk berfungsi sebagai sarana pendorong tercapainya tujuan
dari Bank Syari’ah itu sendiri. Bukan hanya untuk pencapain ke
untungan semata melainkan untuk kemaslahatan umat.
1.2 Tujuan Makalah
Tujuan dari pembuantan makalah ini
adalah untuk mengetahui Tujuan dari Managemen bank syari’ah, Aspek dan sifat manusia sebagai dasar
managemen bank syari’ah, Unsur dari managemen bank syari’ah dan Bagaimana implikasinya di dalam bank
syari’ah.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen dalam Islam
Manajemen dalam bahasa arab disebut dengan idarah. Iadarah
(manajemen) itu adalah suatu aktivitas khusus menyangkut kepemimpinan,
pengerahan, pengembangan personal, perencanaan, dan pengawasan terhadap
pekerjaan-pekerjaan
yang berkenaan dengan unsur-unsur pokok dalam suatu proyek. Tujuannya adalah
agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat tercapai dengan cara yang efektif dan
efisien. Secara istilah, sebagian pengamat mengartikan bahwa
manajemen sebagai alat untuk merealisasikan tujuan umum. Oleh karena itu mereka mengatakan
bahwa manajemen itu adalah suatu aktifitas khusus menyangkut kepemimpinan,
pengarahah, pengembangan, personal, perencanaan dan pengawasan terhadap
pekerja-pekerja yang berkenaan dengan unsur pokok dalam suatu proyek. Tujuannya
adalah agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat dicapai dengan cara yang efektif
dan efisian.[1]
Berangkat dari uraian di atas, secara implisit dapat
diketahui, bahwa hakikat manajemen yang terkandung dalam Al-Quran adalah
merenungkan atau memandang ke depan suatu urusan (persoalan), agar persoalan
itu terpuji dan baik akibatnya. Untuk menuju hakekat tersebut, diperlukan
adanya pengaturan dengan cara yang bijaksana.
Hakekat menejemen yang terkandung dalan Al-Quran ini, dengan
demikian erat kaitannya dengan pencapaian tujuan, pengambilan keputsan dan
pelaksanaan manajerial itu sendiri. Karena pada dasarnaya terbangunnya konsep
manajemen disandarkan pada ketiga dasar pemikiran tersebut (pencapaian tujuan,
pengambilan keputusan dan pelaksanaan manajemen).
2.1 Unsur
Manajemen Syari’ah dan Implikasinya
di Bank syari’ah
Mananjemen sebagai suatu sistem yang didalamya terdapat
unsur – unsur yang saling terkait antara satu dengan yang lainya dalam rangka
mencapai sasaran. Unsur satu dengan unsur yang lain tidak dapat dipisahkan. Hal
inilah sebagai suatu konsep keutuhan. Islam memberikan dorongan kepada umatnya
untuk melihat sesuatu secara utuh (kaafah). Terkait dengan manajemen sebagai
suati sistem, maka didalamnya terdapat unsur – unsur yaitu:[2]
1. Perencanaan
Semua dasar dan tujuan manajemen seperti tersebut diatas
haruslah terintergrasi, konsisten dan saling menunjang satu sama lain.[3] Untuk
menjaga konsistensi ke arah pencapaian tujuan manajemen maka setiap usaha itu
harus didahului oleh proses perencanaan yang baik. Allah berfirman:
“
Wahai orang – orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan rencanakanlah
masa depanmu. Dan bertaqwakalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha tahu atas
apa – apa yang kalian perbuat”
Suatu perencanaan yang baik
dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi:
·
Forecasting
Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis,
yang paling mungkin memperoleh sesuatu dimasa yang akan datang, dengan dasar
penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada.
Fungsi perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan
dalam pengambilan keputusan.
·
Objective
Objective atau tujuan adalah nilai yang akan dicapai oleh
seseorang atau badan.
·
Policies
Policies dapat berarti rencana kegiatan (flan of action) atau
juga dapat diartikan suatu pedoman pokok (guiding principles) yang diadakan
oleh suatu badan usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang – ulang. Suatu
policie dapat dikenal dengan dua macam sifat, yaitu pertama merupakan prinsip –
rinsip dan kedua sebagai aturan untuk kegiatan – kegiatan. Oleh karena itu
policies merupakan prinsip yang menjadi aturan dalam kegiatan yang terus –
menerus setidak – tidaknya selama jangka waktu pelaksanaan rencana suatu
organisasi.
Bidang kegiatan bank yang perlu dirumuskan dalam wujud
kebijakan dasar (basic policies) umumnya meliputi bidang – bidang penting bagi
aktifitas bank, yaitu sebagai berikut:
a. Tipe nasabah yang dilayani
Bank harus menetapkan tipe nasabah yang menjadi sasaran bagi
pemasaran produknya. Melalui beberapa pertimbangan, bank dapat memutuskan untuk
melayani usaha kecil dan menengah saja, sedangkan usaha besar tidak. Dengan
pertimbangannya sendiri bank lain juga dapat memutuskan untuk melayani semua
jenis nasabah, baik usaha besar, usaha menengah, usaha kecil maupun perorangan.
b. Jenis layanan yang disediakan bagi
nasabah
Jenis layanan yang disediakan oleh bank biasanya berkaitan
erat dengan tipe nasabah yang ingin dilayani. Jenis nasabah dilayani melalui
beberapa produk seperti: tabungan, pinjaman, transfer dana, tetapi nasabah lain
memerulan jasa yang lebih terkait dengan informasi dan pelayanan bisnis
perusahaan seperti trus and coporate sevices.
c. Daerah atau wilayah pelayanan
Pertimbangan wilayah pelayanan berkaitan dengan perencanaan
jaringan kerja, pembukaan kantor-kantor cabang tersebut. Sentra-sentra ekonomi harus ditelaah
terlebih dahulu, yaitu seperti pertanian, industri, perdagangan dan sebagainya.
Hal ini berkaitan dengan kebijakan desentralisasi manajemen dan pendelegasian
wewenang.
d. Sistem penyampaian (delivery system)
produk dan jasa bank
Kebijakan ini berkaitan dengan pola perluasan jangkauan
pemasaran dan penyampaian produk dan jasa bank. Sebagian bank mengutamakan
penggunaan jaringan organik yang dimilikinya sendiri seperi kantor cabang,
kantor kas dan sebagainya.
e. Distribusi aktiva produktif
Dalam menerapkan distribusi aktiva produktif perlu disusun
kebijakan alokasi dana, baik menurut sektor ekonomi, sektor industri maupun
daerah atau wilayah pemasaran.
f. Prefensi likuiditas
Hal ini adalah suatu yang sangat penting, karena erat
kaitannya dengan kepercayaan masyarakat kelanggengan bank. Sumber – sumber dana
inti (core fund) yang stabil memberikan pengaruh yang kuat pada kemampuan
likuiditas bank.
g. Persaingan
Kebanyakan bank sangat peka dan berlaku kompetatif dalam
merebutkan hati nasabah. Ketepatan dan kecepatan pelayanan dengan biaya yang
relatif murah adalah dambaan nasabah. Karena itu bank harus tanggap dan
berupaya menciptakan suasana fanatisme nasabah melalui pelayanan prima agar
mampu bersaing dengan baik. Allah berfirman: “ dan bagi tiap-tiap sesuatu mempunyai sasaran
(tujuan) yang dihadapinya. Maka berlomba-lombalah kalian dalam kebaikan
dimana saja kalian berada. Allah pasti akan mengumpulakan kalian semuanya.
Sesungguhnya Allah itu berkuasa atas segala sesuatu”.
h. Pengemabngan dan pelatihan staf
Pengembangan dan pelatihan staf haruslah merupakan kebijakan
utama manajemen bank. Allah menyuruh Nabi untuk memperbaiki kondisi dan skill
umat dengan cara memberikan kepada mereka latihan – latihan atau training.
Untuk menambah keimanan dan keyakinan merekapun perlu melakukan training. Hal
ini dapat kita jumpai antara lain dalam surah al – anfal (8) : 65 dan surah at
– taubah (9): 33 sebagai berikut:
“Wahai
Nabi, timbulkanlah hasrat orang beriman sampai mereka mampu sekalipun untuk
berperang. Dan sekiranya kalian berjumlah dua ratus orang akan mampu
mengalahkan seribu orang dari orang – orang kafir, disebabkan karena orang –
orang kafir itu tidak memahami.”
“Dialah
Allah yang menutus Rasul – Nya dengan membawah Al Huda(Al-Qur’an) dan pola hidup yang haq agar
dienul islam tadi diatas pola-pola hidup lainya. Sekalipun orang musyrik tidak senang.
·
Programmes
Programmes adalah sederatan kegiatan yang digambarkan untuk
melaksanakan policies. Program itu merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang
biasanya dilaksanaka secara bertahap, dan terikat denga ruang (place) dan waktu
(time). Program itu harus merupakan suatu kesatuan yang terkait erat dan tidak
dapat dipisahkan dengan tujuan yang telah ditentukan dalam organisasi (closely
integrated).
·
Schedules
Schedules adalah pembagian program yang harus diselesaikan
menurut urut – urutan waktu tertentu. Dalam keadaan terpaksa schedules dapat
berubah, tetapi tujuan dan program tidak berubah.
·
Prosedures
Prosedur adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk
melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan. Perbedaannya dengan program adalah
program menyatakan apa yang harus dikerjakan, sedangkan prosedur membicarakan
tentang bagaimana melaksanakanya.
·
Budget
Budget adalah suatu taksiran atau perkiraan biaya yang harus
dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh dimasa yang akan datang.
Dengan demikian, budget dinyatakan dalam waktu, uang, material dan unit – unit
yang melaksanakan pekerjaan guna memperoleh hasil yang diharapkan.
2. Perorganisasian
Perorganisasian diartikan sebagai keseluruhan proses
pengelompokan orang – orang, alat – alat, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
sedemikian rupa sehingga tercipta suatu kesatuan yang dalap digerakkan dalam
rangka mencapai tujuan.[4]
Allah
menciptakan manusia dalam satu komunitas, satu sama yang lainya saling
berhubungan dan berinteraksi. Kesemuanya ditugasi atau diamanahi sebagai
khalifa di muka bumi ini. Dalam menjalankan fungsi kekhalifahanya diharapkan
dapat menciptakan kemakmuran. Kemakmuran akan terwujud jika diantara manusia
saling tolong – menolong.
3. Struktur Organisasi
Disamping Dewan Komesaris dan Direksi, Bank Umum Syari’ah
dan BPR Syari’ah wajib memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang ditempatkan
dikantor pusat bank tersebut. Oleh karena itu struktur organisasi bank harus
disesuaikan.
Sementara itu bank umum konvensional yang membuka kantor
cabang syari’ah, selain wajib memiliki DPS juga wajib membuka Unit Usaha
Syari’ah (UUS). UUS merupakan satuan kerja dikantor pusat bank umum yang
berfungsi sebagai kantor induk bagi kantor – kantor cabang syari’ah, karena BPR
konvensional tidak diperkenankan untuk memiliki kantor cabang syari’ah, maka
UUS tidak dikenal pada BPR.
Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari, DPS wajib mengikuti
fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai
kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syari’ah.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar
tidak menyimpang dari ktentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh
DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi:
·
Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pemimpin
Unit Usaha Syari’ah dan pemimpin kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
·
Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan
usul dan saran pengembangan produk dan jasa bank yang memerlukan kajian dari
fatwa DSN.
·
Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib
melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan Bank Syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya sati kali dalam setehun.
Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan
usaha atau membuka kantor cabang syari’ah untuk pertama kalinya dapat
menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN.
Dewan Syariah Nasional
Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majlis Ulama
Indosesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai – nilai
sayariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya,
termasuk usaha bank, asuransi dan reksa dana. Anggota DSN terdiri dari para
Ulama, praktisi dan pakar dalam bidang – bidang yang terkait dengan
perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI
untuk masa bakti 4 tahun.
DSN merupakan satu – satunya badan yang mempunyai
kewewenangan mengeluarkan fatwa atau jenis – jenis kegiatan, produk dan jasa
keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga –
lembaga keuangan syariah di Indonesia. Disamping itu DSN juga mempunyai
wewenang untuk:
-
Memberi atau mencabut rekomendasi nama – nama yang akan
duduk sebagai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
-
Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing –masing
lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tidakan hukum pihak terkait.
-
Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
-
Memberi peringatan kepada lembaga keuang syariah untuk
menghentikan penyimpangan dari fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
-
Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil
tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Unit Usaha Syariah
Kantor-kantor cabang dari bank umum konvensioanal pada dasarnya
merupakan unit yang mempunyai karakteristik kegiatan usaha yang berbeda, serta
mempunyai catatan dan pembukuan yang terpisah dari kantor – kantor
konvensionalnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu unit kerja khusus yang
disebut Unit Usaha Syari’ah yang berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh
kantor cabang syariah. Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan didampingi
oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat dibawah direksi. Secara
umum tugas UUS mencakup:
-
Mengatur dan mengawasi seluruh cabang kegiatan kantor cabang
syari’ah.
-
Melaksanakan fungsi tresury dalam rangka pengelolaan dan
penempatan dana yang bersumber dari kantor – kantir cabang syariah.
-
Menyusun laporan keuangan konsulidasi dari seluruh kantor –
kantor cabang syari’ah.
-
Melaksanakan tugas penata – usahaan laporan keuangan kontor
– kantor cabang syari’ah.
4. Perencanaan Organisasi
Perencanaan organisasi bank adalah pengelompokan yang logis
dari kegiatan-kegiatan
bank, menurut hasil yang ingin dicapai yang menunjukan dengan jelas tanggung
jawab dan wewenang atas suatu tindakan. Struktur organisasi tergantung pada
besar-kecilnya bank (bank size), keragaman
layanan yang ditawarkan, keahliah personilnya dan peraturan – peraturan
perundang – undang yang berlaku. Tidak ada acuan baku pada penyusunan struktur
organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan oprasinya. Bank
mengorganisasikan fungsi – fungsi untuk melayani nasabahnya atau menempatkan
karyawan yang ada atau karyawan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya dan
kemampuanya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan
wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur
organisasi mencerminkan pandangan manajemen tentang pandangan cara yang paling
efektif untuk mengoprasikan bank.
Beberapa
pendekatan yang lazim dalam menetapkan organisasi bank adalah sebagai berikut:
·
Pendekatan fungsional
Pendekatan tradisional dalam menyusun organisasi bank adalah
melalui pengintergrasian fungsi-fungsi. Biasanya fungsi-fungsi itu ditetapkan
berdasarkan aktivitas-aktivitas yang tergambar dalam neraca, seperti
pembiayaan, investasi, kas, penerimaan dana-dana. Pada bank dengan layanan
tradisional, struktur organisasinya terbagi dalam tiga fungsi dasar yaitu (1)
fungsi pembiayaan, (2) fungsi operasi dan (3) fungsi investasi.
Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan simpanan (deposit related services) seperti pemindah – bukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.
Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan simpanan (deposit related services) seperti pemindah – bukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.
·
Pendekatan pasar
Perbankan telah mengembangkan berbagai produk yang merupakan
kombinasi dari beberapa kegiatan dasar dalam satu paket, untuk memperooleh
keuntungan dan pendapatan fee. Produk dasar dari bank meliputi:
-
produk-produk pembiayaan (financing)
-
produk-produk operasional yaitu produk dana dan pemindahan
dana (deposit related services) serta layanan lain (non deposit functions)
seperti safekeeping dan data processing
-
produk-produk investasi (sertifikat pasar uang, wali amanat)
Produk-produk itu menghasilkan penciptaan paket-paket produk termasuk paket-paket layanan yang berkaitan dengan jasa keuangan (interrelated financial services) untuk menarik para investor.
Produk-produk itu menghasilkan penciptaan paket-paket produk termasuk paket-paket layanan yang berkaitan dengan jasa keuangan (interrelated financial services) untuk menarik para investor.
Dewasa ini kecenderungan yang ada di dalam organisasi bank
adalah suatu konsep hubungan perbankan (relationship banking). Konsep ini
mengkaitkan usaha penawaran paket jasa-jasa yang dipakai oleh tipe nasabah
tertentu ke dalam struktur organisasi bank yang dingggap merupakan cara terbaik
untuk penyampaian peket-paket layanan perbankan.
·
Fungsi staf
Bagan struktur organisasi seperti digambarkan di atas adalah
organisasi lini (line function organization). Sebagaimana diuraikan dalam awal
bab ini, prinsip musyawarah sangat dianjurkan dalam organisasi yang berdasarkan
prinsip syariah. Oleh karena itu di dalam proses perumusan kebijakan,
pengambilan keputusan perlu dilakukan secara musyawarah. Untuk keperluan
tersebut, disamping organisasi lini seperti digambarkan diatas dapat dibentuk
wadah yang menjalankan fungsi staf.
Biasanya dalam organiasi bank juga terdapat beberapa komite,
seperti komite anggaran (budget committee), komite kebijakan pembiayaan
(committee of financing policy), Komite pemutus pembiayaan (financing
committee), komite aset & liabilitas atau Assets & liability committee
(ALCO), komite personalia (personnel committee) dan lain-lain. Komite-komite
tersebut biasanya beranggotakan para officer senior dari berbagai bidang
dipimpin oleh direksi. Apabila keputusan telah diambil, maka adalah menjadi
tugas dan tanggung jawab pejabat lini untuk melaksanakan keputusan-keputusan
itu sebagaimana mestinya
·
Struktur personalia
Struktur organisasi bank melibatkan berbagai tingkat
wewenang dan tanggung jawab. Bank harus mempunyai Pengurus (board of Directors)
dan manajemen. Bank juga membentuk beberapa komite yang terdiri dari para
anggota direksi dan para personil yang terkait dalam tingkat manajemen.
Badan hukum bank-bank di Indonesia dapat berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) atau Koperasi. Sebagaimana telah digambarkan di atas, kekuasaan
tertinggi dari organisasi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada
Perseroan Terbatas, atau Rapat Anggota (RAT) pada Koperasi. Untuk melaksanakan
kekuasaan organisasi, RUPS atau RAT membentuk Dewan Komisaris dan Direksi (pada
PT) atau Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus (pada koperasi). Disamping pada Bank
Syariah, wajib pula dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bank adalah badan usaha yang sangat diatur keberadaan dan
aktivitasnya oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (highly regulated).
Sebelum diputuskan oleh RUPS atau RAT para calon anggota Dewan Komisaris dan
Direksi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia
selaku bank sentral setelah melalui proses penelitian integritas dan kompetensi
(fit and propre test). Sedang para calon anggota DPS harus terdiri dari para
pakar di bidang syariah muamalah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN).
5. Pengawasan
Kelancaran oprasi bank adalah kepentingan utama bagi
manajemen puncak (top management). Melalui pengawasan para menejer dapat
memastikan tercapai atau tidaknya harapan mereka. Pengawasan juga dapat membanu
mereka mengambil keputusan yang lebih baik.[5]
Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata
controlling. Dengan demikian pengerian pengawasan meliputi segala kegiatan
penelitian, pengamatan dan pengukuran terhadap jalanya operasi berdasarkan
rencanayang telah ditetapkan, penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai
dengan standar yang diminta, melakukan tindakan koreksi penyimpanan, dan
perbandingan antara hasil (output) yang dicapai dengan masukkan
(input) yang digunakan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan
dengan pengawasan, diantaranya adalah:
a. Peroses pengawasan
Dari pengrtian diatas maka menurut prosesnya, pengawasan
meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
·
Menetukan strandar sebagai ukuran pengawasan
·
Pengukuran dan pengamatan terhadap jalanya operasi
berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
·
Penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan
standar yang diminta
·
Melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan
·
Perbandingan hasil akhir (output) dengan masukan (input)
yang digunakan.
b. Sistem Informasi Manajemen
Laporan-laporan ynag dihasilkan dari pengawasan itu harus disusun
dalam suatu format yang sistematis, agar dapat dengan segera dan mudah
digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat. Kemajuan
teknologi informasi telah memungkinkan sistem informasi manajemen memiliki
kesanggupan memberikan bebagai jenis informasi dengan cepat dan akurat serta
memberikan fleksibelitas dalam cara penyajiannya. Melalui laporan ini para
menejer dapat memperoleh informasi atau data yang tidak termuat dalam laporan
reguler, yang dibutuhkan untuk menghadapi keadaan tertentu.
c. Program Audit Internal
Pada dasarnya para menejer puncak (top management) merupakan
pengawasan tertinggi bagi seluruh bawahan. Untuk memudahkan pelaksanaan fungsi
pengawasan ini setiap organisasi perusahaan besar selalu mengadakan suatu badan
khusus (special staff) dengan program audit internal yang oleh Bank Indonesia
disebut SKAI.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa tujuan
dari managemen bank syari’ah adalah :
a. Memperoleh profit yang optimal
b. Menyediakan akhir cair dan kas yang
memadai
c. Sebagai penyimpan cadangan
d. Mengelola kegitan-kegiatan lembaga
ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara
dana-dana orang lain
e. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan
pembiayaan
Sedangkan Aspek dan Sifat Manusia Sebagai Dasar Manajemen
Bank Syari’ah seharusnya adalah Kebutuhan fitrah manusia sebagai dasar
managemen yaitu Manusia sebagai makhluk moral spiritual, yang membedakan antara
kebaikan dan kejahatan, memiliki dorongan bawaan untuk mencapai realitas di
luar pengertian akal. Fungsi dari moral spiritual ini diperankan oleh hati.
Dalam hal ini, hati berfungsi memberikan pertimbangan kepada nafsu, apakah
jenis kebutuhan yang diinginkannya itu halal atau haram, bermanfaat ataukah
membahayakan dirinya, jumlah kebutuhan yang diinginkannya itu wajar ataukah
berlebihan, dan cara mendapatkannya itu layak ataukah tidak untuk diperturutkan
dan dilaksanakan. Yang terakhir adalah mengenai unsur
manajemen bank syari’ah yaitu:
·
Perencanaan
·
Forecasting
·
Objective
·
Policies
3.2 Penutup
Demikian
makalah yang dapat kami susun. Kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan,
oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sari pembaca sangat kami
harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Hafidhuddun,
Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah. Jakarta: Gema
Insani Press.
Muhammad.
2011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: YKPN.
[3] Hafidhuddun,
Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah. Jakarta: Gema
Insani Press. Hal: 77
[4] Hafidhuddun, Didin dan Hendri Tanjung.
2003. Manajemen Syariah. Jakarta: Gema Insani Press. Hal: 27
[5] Hafidhuddun, Didin dan Hendri
Tanjung. 2003. Manajemen Syariah. Jakarta: Gema Insani Press. Hal:
156