makalah pengantar manajemen perbankan syariah

makalah pengantar manajemen perbankan syariah





Makalah
PENGANTAR MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Pola Manajemen Bank Syariah




Dosen Pembimbing
Syahrial, S.E, M.M




Oleh:
Mukhtisar (160603168)








PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2016





DAFTAR ISI



DAFTAR ISI........................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii

BAB I     PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1    Latar Belakang................................................................................. 1
1.2    Tujuan makalah................................................................................ 1

BAB II   PEMBAHASAN ....................................................................................  2
2.1    Pengertian Manajemen Dalam Islam................................................ 2
2.2    Unsur Manajemen Syari’ah dan Implikasinya................................. 3
2.2.1        Perencanaan ..................................................................  3
2.2.2        Perorganisasian.............................................................. 8
2.2.3        Struktur Organisasi........................................................ 8
2.2.4        Perencanaan Organisasi................................................. 11
2.2.5        Pengawasan ..................................................................  15


BAB III  PENUTUP............................................................................................... 18
3.1      Kesimpulan ....................................................................................  18
3.2      Penutup  .........................................................................................  19
                         

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 20











KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


                                                                                      Banda Aceh, 09 oktober 2016

                                                                                                              Penyusun

 


BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam makalah ini kami berusaha menyampaikan sedikit banyak mengenai Pola Managemen Bank Syari’ah. Harus kita ketahui terlebih dahulu apa itu managemen. Managemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Pengaturan itu harus di lakukan melalui proses dan di atur berdasarkan urutan dari fungsi-fungsi managemen itu. Jadi dapat kita simpulan bahwasannya managemen itu merupaka suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang di inginkan. Selanjutnya Bank syari’ah adalah lembaga bank yang dikelola dengan dasar-dasar syari’ah. Dengan kata lain, pengelolaan bank syari’ah harus didasarkan pada nilai, prinsip dan konsep syari’ah.
Begitu pun dengan Managemen yang ada di dalam Bank Syari’ah, Managemen di dalam Bnk berfungsi sebagai sarana pendorong tercapainya tujuan dari Bank Syari’ah itu sendiri.  Bukan hanya untuk pencapain ke untungan semata melainkan untuk kemaslahatan umat.
1.2  Tujuan  Makalah    
Tujuan dari pembuantan makalah ini adalah untuk mengetahui Tujuan dari Managemen bank syari’ah, Aspek dan sifat manusia sebagai dasar managemen bank syari’ah, Unsur dari managemen bank syari’ah dan Bagaimana implikasinya di dalam bank syari’ah.



BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen dalam Islam
Manajemen dalam bahasa arab disebut dengan idarah. Iadarah (manajemen) itu adalah suatu aktivitas khusus menyangkut kepemimpinan, pengerahan, pengembangan personal, perencanaan, dan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang berkenaan dengan unsur-unsur pokok dalam suatu proyek. Tujuannya adalah agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat tercapai dengan cara yang efektif dan efisien. Secara istilah, sebagian pengamat mengartikan bahwa manajemen sebagai alat untuk merealisasikan tujuan umum. Oleh karena itu mereka mengatakan bahwa manajemen itu adalah suatu aktifitas khusus menyangkut kepemimpinan, pengarahah, pengembangan, personal, perencanaan dan pengawasan terhadap pekerja-pekerja yang berkenaan dengan unsur pokok dalam suatu proyek. Tujuannya adalah agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat dicapai dengan cara yang efektif dan efisian.[1]
Berangkat dari uraian di atas, secara implisit dapat diketahui, bahwa hakikat manajemen yang terkandung dalam Al-Quran adalah merenungkan atau memandang ke depan suatu urusan (persoalan), agar persoalan itu terpuji dan baik akibatnya. Untuk menuju hakekat tersebut, diperlukan adanya pengaturan dengan cara yang bijaksana.
Hakekat menejemen yang terkandung dalan Al-Quran ini, dengan demikian erat kaitannya dengan pencapaian tujuan, pengambilan keputsan dan pelaksanaan manajerial itu sendiri. Karena pada dasarnaya terbangunnya konsep manajemen disandarkan pada ketiga dasar pemikiran tersebut (pencapaian tujuan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan manajemen).
2.1 Unsur Manajemen Syari’ah dan Implikasinya di Bank syari’ah
Mananjemen sebagai suatu sistem yang didalamya terdapat unsur – unsur yang saling terkait antara satu dengan yang lainya dalam rangka mencapai sasaran. Unsur satu dengan unsur yang lain tidak dapat dipisahkan. Hal inilah sebagai suatu konsep keutuhan. Islam memberikan dorongan kepada umatnya untuk melihat sesuatu secara utuh (kaafah). Terkait dengan manajemen sebagai suati sistem, maka didalamnya terdapat unsur – unsur yaitu:[2]
1.      Perencanaan
Semua dasar dan tujuan manajemen seperti tersebut diatas haruslah terintergrasi, konsisten dan saling menunjang satu sama lain.[3] Untuk menjaga konsistensi ke arah pencapaian tujuan manajemen maka setiap usaha itu harus didahului oleh proses perencanaan yang baik. Allah berfirman:
“ Wahai orang – orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan rencanakanlah masa depanmu. Dan bertaqwakalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha tahu atas apa – apa yang kalian perbuat”
Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi:

·         Forecasting
Forecasting adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh sesuatu dimasa yang akan datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
·         Objective
Objective atau tujuan adalah nilai yang akan dicapai oleh seseorang atau badan.
·         Policies
Policies dapat berarti rencana kegiatan (flan of action) atau juga dapat diartikan suatu pedoman pokok (guiding principles) yang diadakan oleh suatu badan usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang – ulang. Suatu policie dapat dikenal dengan dua macam sifat, yaitu pertama merupakan prinsip – rinsip dan kedua sebagai aturan untuk kegiatan – kegiatan. Oleh karena itu policies merupakan prinsip yang menjadi aturan dalam kegiatan yang terus – menerus setidak – tidaknya selama jangka waktu pelaksanaan rencana suatu organisasi.
Bidang kegiatan bank yang perlu dirumuskan dalam wujud kebijakan dasar (basic policies) umumnya meliputi bidang – bidang penting bagi aktifitas bank, yaitu sebagai berikut:
a.       Tipe nasabah yang dilayani
Bank harus menetapkan tipe nasabah yang menjadi sasaran bagi pemasaran produknya. Melalui beberapa pertimbangan, bank dapat memutuskan untuk melayani usaha kecil dan menengah saja, sedangkan usaha besar tidak. Dengan pertimbangannya sendiri bank lain juga dapat memutuskan untuk melayani semua jenis nasabah, baik usaha besar, usaha menengah, usaha kecil maupun perorangan.
b.      Jenis layanan yang disediakan bagi nasabah
Jenis layanan yang disediakan oleh bank biasanya berkaitan erat dengan tipe nasabah yang ingin dilayani. Jenis nasabah dilayani melalui beberapa produk seperti: tabungan, pinjaman, transfer dana, tetapi nasabah lain memerulan jasa yang lebih terkait dengan informasi dan pelayanan bisnis perusahaan seperti trus and coporate sevices.
c.       Daerah atau wilayah pelayanan 
Pertimbangan wilayah pelayanan berkaitan dengan perencanaan jaringan kerja, pembukaan kantor-kantor cabang tersebut. Sentra-sentra ekonomi harus ditelaah terlebih dahulu, yaitu seperti pertanian, industri, perdagangan dan sebagainya. Hal ini berkaitan dengan kebijakan desentralisasi manajemen dan pendelegasian wewenang.
d.      Sistem penyampaian (delivery system) produk dan jasa bank
Kebijakan ini berkaitan dengan pola perluasan jangkauan pemasaran dan penyampaian produk dan jasa bank. Sebagian bank mengutamakan penggunaan jaringan organik yang dimilikinya sendiri seperi kantor cabang, kantor kas dan sebagainya.



e.       Distribusi aktiva produktif
Dalam menerapkan distribusi aktiva produktif perlu disusun kebijakan alokasi dana, baik menurut sektor ekonomi, sektor industri maupun daerah atau wilayah pemasaran.
f.       Prefensi likuiditas
Hal ini adalah suatu yang sangat penting, karena erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat kelanggengan bank. Sumber – sumber dana inti (core fund) yang stabil memberikan pengaruh yang kuat pada kemampuan likuiditas bank.
g.      Persaingan
Kebanyakan bank sangat peka dan berlaku kompetatif dalam merebutkan hati nasabah. Ketepatan dan kecepatan pelayanan dengan biaya yang relatif murah adalah dambaan nasabah. Karena itu bank harus tanggap dan berupaya menciptakan suasana fanatisme nasabah melalui pelayanan prima agar mampu bersaing dengan baik. Allah berfirman: “ dan bagi tiap-tiap sesuatu mempunyai sasaran (tujuan) yang dihadapinya. Maka berlomba-lombalah kalian dalam kebaikan dimana saja kalian berada. Allah pasti akan mengumpulakan kalian semuanya. Sesungguhnya Allah itu berkuasa atas segala sesuatu”.
h.      Pengemabngan dan pelatihan staf
Pengembangan dan pelatihan staf haruslah merupakan kebijakan utama manajemen bank. Allah menyuruh Nabi untuk memperbaiki kondisi dan skill umat dengan cara memberikan kepada mereka latihan – latihan atau training. Untuk menambah keimanan dan keyakinan merekapun perlu melakukan training. Hal ini dapat kita jumpai antara lain dalam surah al – anfal (8) : 65 dan surah at – taubah (9): 33 sebagai berikut:
“Wahai Nabi, timbulkanlah hasrat orang beriman sampai mereka mampu sekalipun untuk berperang. Dan sekiranya kalian berjumlah dua ratus orang akan mampu mengalahkan seribu orang dari orang – orang kafir, disebabkan karena orang – orang kafir itu tidak memahami.”
“Dialah Allah yang menutus Rasul – Nya dengan membawah Al Huda(Al-Qur’an) dan pola hidup yang haq agar dienul islam tadi diatas pola-pola hidup lainya. Sekalipun orang musyrik tidak senang.
·         Programmes
Programmes adalah sederatan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies. Program itu merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanaka secara bertahap, dan terikat denga ruang (place) dan waktu (time). Program itu harus merupakan suatu kesatuan yang terkait erat dan tidak dapat dipisahkan dengan tujuan yang telah ditentukan dalam organisasi (closely integrated).
·         Schedules
Schedules adalah pembagian program yang harus diselesaikan menurut urut – urutan waktu tertentu. Dalam keadaan terpaksa schedules dapat berubah, tetapi tujuan dan program tidak berubah.
·         Prosedures
Prosedur adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan. Perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus dikerjakan, sedangkan prosedur membicarakan tentang bagaimana melaksanakanya.
·         Budget
Budget adalah suatu taksiran atau perkiraan biaya yang harus dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh dimasa yang akan datang. Dengan demikian, budget dinyatakan dalam waktu, uang, material dan unit – unit yang melaksanakan pekerjaan guna memperoleh hasil yang diharapkan.
2.      Perorganisasian
Perorganisasian diartikan sebagai keseluruhan proses pengelompokan orang – orang, alat – alat, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu kesatuan yang dalap digerakkan dalam rangka mencapai tujuan.[4]
Allah menciptakan manusia dalam satu komunitas, satu sama yang lainya saling berhubungan dan berinteraksi. Kesemuanya ditugasi atau diamanahi sebagai khalifa di muka bumi ini. Dalam menjalankan fungsi kekhalifahanya diharapkan dapat menciptakan kemakmuran. Kemakmuran akan terwujud jika diantara manusia saling tolong – menolong.
3.      Struktur Organisasi
Disamping Dewan Komesaris dan Direksi, Bank Umum Syari’ah dan BPR Syari’ah wajib memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang ditempatkan dikantor pusat bank tersebut. Oleh karena itu struktur organisasi bank harus disesuaikan.
Sementara itu bank umum konvensional yang membuka kantor cabang syari’ah, selain wajib memiliki DPS juga wajib membuka Unit Usaha Syari’ah (UUS). UUS merupakan satuan kerja dikantor pusat bank umum yang berfungsi sebagai kantor induk bagi kantor – kantor cabang syari’ah, karena BPR konvensional tidak diperkenankan untuk memiliki kantor cabang syari’ah, maka UUS tidak dikenal pada BPR.
Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syari’ah.
Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ktentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi:
·         Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pemimpin Unit Usaha Syari’ah dan pemimpin kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
·         Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa bank yang memerlukan kajian dari fatwa DSN.
·         Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan Bank Syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya sati kali dalam setehun.
Bank yang akan membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang syari’ah untuk pertama kalinya dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota DPS kepada DSN.
Dewan Syariah Nasional
Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majlis Ulama Indosesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai – nilai sayariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksa dana. Anggota DSN terdiri dari para Ulama, praktisi dan pakar dalam bidang – bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
DSN merupakan satu – satunya badan yang mempunyai kewewenangan mengeluarkan fatwa atau jenis – jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga – lembaga keuangan syariah di Indonesia. Disamping itu DSN juga mempunyai wewenang untuk:
-        Memberi atau mencabut rekomendasi nama – nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
-        Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing –masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tidakan hukum pihak terkait.
-        Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
-        Memberi peringatan kepada lembaga keuang syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
-        Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Unit Usaha Syariah
Kantor-kantor cabang dari bank umum konvensioanal pada dasarnya merupakan unit yang mempunyai karakteristik kegiatan usaha yang berbeda, serta mempunyai catatan dan pembukuan yang terpisah dari kantor – kantor konvensionalnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu unit kerja khusus yang disebut Unit Usaha Syari’ah yang berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh kantor cabang syariah. Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan didampingi oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat dibawah direksi. Secara umum tugas UUS mencakup:
-        Mengatur dan mengawasi seluruh cabang kegiatan kantor cabang syari’ah.
-        Melaksanakan fungsi tresury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor – kantir cabang syariah.
-        Menyusun laporan keuangan konsulidasi dari seluruh kantor – kantor cabang syari’ah.
-        Melaksanakan tugas penata – usahaan laporan keuangan kontor – kantor cabang syari’ah.
4.      Perencanaan Organisasi
Perencanaan organisasi bank adalah pengelompokan yang logis dari kegiatan-kegiatan bank, menurut hasil yang ingin dicapai yang menunjukan dengan jelas tanggung jawab dan wewenang atas suatu tindakan. Struktur organisasi tergantung pada besar-kecilnya bank (bank size), keragaman layanan yang ditawarkan, keahliah personilnya dan peraturan – peraturan perundang – undang yang berlaku. Tidak ada acuan baku pada penyusunan struktur organisasi bagi bank dalam segala situasi kebutuhan oprasinya. Bank mengorganisasikan fungsi – fungsi untuk melayani nasabahnya atau menempatkan karyawan yang ada atau karyawan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya dan kemampuanya. Struktur organisasi setiap bank berikut tanggung jawab dan wewenang para pejabatnya bervariasi satu sama lain. Oleh karena itu struktur organisasi mencerminkan pandangan manajemen tentang pandangan cara yang paling efektif untuk mengoprasikan bank.
Beberapa pendekatan yang lazim dalam menetapkan organisasi bank adalah sebagai berikut:
·         Pendekatan fungsional
Pendekatan tradisional dalam menyusun organisasi bank adalah melalui pengintergrasian fungsi-fungsi. Biasanya fungsi-fungsi itu ditetapkan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang tergambar dalam neraca, seperti pembiayaan, investasi, kas, penerimaan dana-dana. Pada bank dengan layanan tradisional, struktur organisasinya terbagi dalam tiga fungsi dasar yaitu (1) fungsi pembiayaan, (2) fungsi operasi dan (3) fungsi investasi.   
            Sejalan dengan perkembangannya fungsi-sungsi tersebut dapat dibagi-bagi lagi dalam beberapa kegiatan. Dalam perbankan syariah, fungsi pembiayaan dapat dibagi dalam pembiayaan piutang (debt financing) berdasarkan prinsip jual-beli (murabahah, salam atau istishna), atau sewa-beli (ijarah), pembiayaan modal (equity financing) berdasarkan prinsip mudharabah (trustee financing) atau musyarakah (jount venture profit sharing). Fungsi operasi dapat dibagi dalam tellers, pembukaan rekening (opening new account), penerimaan simpanan (deposit), pemrosesan simpanan (deposit) dan layanan yang berkaitan dengan simpanan (deposit related services) seperti pemindah – bukuan, pengiriman uang (money transfer), inkaso (collections), pembayaran tagihan (bill paying) dan lain, komputer service dan akuntansi, personalia dan sundries.
·         Pendekatan pasar
Perbankan telah mengembangkan berbagai produk yang merupakan kombinasi dari beberapa kegiatan dasar dalam satu paket, untuk memperooleh keuntungan dan pendapatan fee. Produk dasar dari bank meliputi:
-        produk-produk pembiayaan (financing)  
-        produk-produk operasional yaitu produk dana dan pemindahan dana (deposit related services) serta layanan lain (non deposit functions) seperti safekeeping dan data processing
-        produk-produk investasi (sertifikat pasar uang, wali amanat)
Produk-produk itu menghasilkan penciptaan paket-paket produk termasuk paket-paket layanan yang berkaitan dengan jasa keuangan (interrelated financial services) untuk menarik para investor.
                  
Dewasa ini kecenderungan yang ada di dalam organisasi bank adalah suatu konsep hubungan perbankan (relationship banking). Konsep ini mengkaitkan usaha penawaran paket jasa-jasa yang dipakai oleh tipe nasabah tertentu ke dalam struktur organisasi bank yang dingggap merupakan cara terbaik untuk penyampaian peket-paket layanan perbankan.

·         Fungsi staf
Bagan struktur organisasi seperti digambarkan di atas adalah organisasi lini (line function organization). Sebagaimana diuraikan dalam awal bab ini, prinsip musyawarah sangat dianjurkan dalam organisasi yang berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu di dalam proses perumusan kebijakan, pengambilan keputusan perlu dilakukan secara musyawarah. Untuk keperluan tersebut, disamping organisasi lini seperti digambarkan diatas dapat dibentuk wadah yang menjalankan fungsi staf.
Biasanya dalam organiasi bank juga terdapat beberapa komite, seperti komite anggaran (budget committee), komite kebijakan pembiayaan (committee of financing policy), Komite pemutus pembiayaan (financing committee), komite aset & liabilitas atau Assets & liability committee (ALCO), komite personalia (personnel committee) dan lain-lain. Komite-komite tersebut biasanya beranggotakan para officer senior dari berbagai bidang dipimpin oleh direksi. Apabila keputusan telah diambil, maka adalah menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat lini untuk melaksanakan keputusan-keputusan itu sebagaimana mestinya
·         Struktur personalia
Struktur organisasi bank melibatkan berbagai tingkat wewenang dan tanggung jawab. Bank harus mempunyai Pengurus (board of Directors) dan manajemen. Bank juga membentuk beberapa komite yang terdiri dari para anggota direksi dan para personil yang terkait dalam tingkat manajemen.
Badan hukum bank-bank di Indonesia dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Sebagaimana telah digambarkan di atas, kekuasaan tertinggi dari organisasi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perseroan Terbatas, atau Rapat Anggota (RAT) pada Koperasi. Untuk melaksanakan kekuasaan organisasi, RUPS atau RAT membentuk Dewan Komisaris dan Direksi (pada PT) atau Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus (pada koperasi). Disamping pada Bank Syariah, wajib pula dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bank adalah badan usaha yang sangat diatur keberadaan dan aktivitasnya oleh hukum dan peraturan perundang-undangan (highly regulated). Sebelum diputuskan oleh RUPS atau RAT para calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia selaku bank sentral setelah melalui proses penelitian integritas dan kompetensi (fit and propre test). Sedang para calon anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
5.      Pengawasan
Kelancaran oprasi bank adalah kepentingan utama bagi manajemen puncak (top management). Melalui pengawasan para menejer dapat memastikan tercapai atau tidaknya harapan mereka. Pengawasan juga dapat membanu mereka mengambil keputusan yang lebih baik.[5]
Kata pengawasan dipakai sebagai arti harfiah dari kata controlling. Dengan demikian pengerian pengawasan meliputi segala kegiatan penelitian, pengamatan dan pengukuran terhadap jalanya operasi berdasarkan rencanayang telah ditetapkan, penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta, melakukan tindakan koreksi penyimpanan, dan perbandingan  antara hasil (output) yang dicapai dengan masukkan (input) yang digunakan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan dengan pengawasan, diantaranya adalah:

a.       Peroses pengawasan
Dari pengrtian diatas maka menurut prosesnya, pengawasan meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
·         Menetukan strandar sebagai ukuran pengawasan
·         Pengukuran dan pengamatan terhadap jalanya operasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan
·         Penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta
·         Melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan
·         Perbandingan hasil akhir (output) dengan masukan (input) yang digunakan.
b.      Sistem Informasi Manajemen
Laporan-laporan ynag dihasilkan dari pengawasan itu harus disusun dalam suatu format yang sistematis, agar dapat dengan segera dan mudah digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat. Kemajuan teknologi informasi telah memungkinkan sistem informasi manajemen memiliki kesanggupan memberikan bebagai jenis informasi dengan cepat dan akurat serta memberikan fleksibelitas dalam cara penyajiannya. Melalui laporan ini para menejer dapat memperoleh informasi atau data yang tidak termuat dalam laporan reguler, yang dibutuhkan untuk menghadapi keadaan tertentu.
c.       Program Audit Internal
Pada dasarnya para menejer puncak (top management) merupakan pengawasan tertinggi bagi seluruh bawahan. Untuk memudahkan pelaksanaan fungsi pengawasan ini setiap organisasi perusahaan besar selalu mengadakan suatu badan khusus (special staff) dengan program audit internal yang oleh Bank Indonesia disebut SKAI.


BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa tujuan dari managemen bank syari’ah adalah :
a.       Memperoleh profit yang optimal
b.      Menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
c.       Sebagai penyimpan cadangan
d.      Mengelola kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain
e.       Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
Sedangkan Aspek dan Sifat Manusia Sebagai Dasar Manajemen Bank Syari’ah seharusnya adalah Kebutuhan fitrah manusia sebagai dasar managemen yaitu Manusia sebagai makhluk moral spiritual, yang membedakan antara kebaikan dan kejahatan, memiliki dorongan bawaan untuk mencapai realitas di luar pengertian akal. Fungsi dari moral spiritual ini diperankan oleh hati. Dalam hal ini, hati berfungsi memberikan pertimbangan kepada nafsu, apakah jenis kebutuhan yang diinginkannya itu halal atau haram, bermanfaat ataukah membahayakan dirinya, jumlah kebutuhan yang diinginkannya itu wajar ataukah berlebihan, dan cara mendapatkannya itu layak ataukah tidak untuk diperturutkan dan dilaksanakan.    Yang terakhir adalah mengenai unsur manajemen bank syari’ah yaitu:
·         Perencanaan
·         Forecasting
·         Objective
·         Policies
3.2 Penutup
            Demikian makalah yang dapat kami susun. Kami menyadari masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sari pembaca sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.







DAFTAR PUSTAKA
Hafidhuddun, Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah. Jakarta: Gema Insani Press.
Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: YKPN.




[1] Muhammad. 20011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: YKPN. Hal:197
[2] Muhammad. 20011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: YKPN. Hal:200
[3] Hafidhuddun, Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah. Jakarta: Gema Insani Press. Hal: 77

[4] Hafidhuddun, Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah. Jakarta: Gema Insani Press. Hal: 27
[5] Hafidhuddun, Didin dan Hendri Tanjung. 2003. Manajemen Syariah. Jakarta: Gema Insani Press. Hal: 156



Contact Us

Name

Email *

Message *

Back To Top